THE SINGLE BEST STRATEGY TO USE FOR HAK ASUH ANAK JAUH KEPADA SIAPA

The Single Best Strategy To Use For hak asuh anak jauh kepada siapa

The Single Best Strategy To Use For hak asuh anak jauh kepada siapa

Blog Article



Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Yang sekanjutnya, pembagian hak asuh anak akan jatuh kepada ayahnya jika kedua orang tua sudah membuat persetujuan bahwa anak diberikan kepada suami, keterangan dari saksi yang dapat memberatkan hak asuh anak didapat ibu, dan ibu tidak bertanggung jawab

Dari putusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan putusnya perkawinan, tidaklah lalu menyebabkan seorang anak yang masih di bawah umur harus ditaruh di bawah perwalian.

Mengenai hak asuh anak, UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak yang belum berusia 12 tahun.

Hak asuh anak merupakan salah satu isu paling krusial dalam perceraian. Dalam banyak kasus, seorang Ibu berjuang untuk memenangkan hak asuh agar dapat memberikan perlindungan dan stabilitas bagi anak. Oleh karena itu, penting bagi ibu untuk memahami langkah-langkah dan strategi yang dapat diambil dalam menghadapi proses pengadilan terkait hak asuh anak.

Dalam hukum Islam, menjadi kewajiban bagi kedua orang tua untuk mengasuh anak meski tak lagi tinggal bersama alias bercerai. Meski begitu, tetap hak asuh anak dalam perceraian ada aturan yang harus dipahami oleh kedua orang tua.

Dalam menjalankan hak asuhnya, orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak-anaknya, hal ini diatur dalam Pasal forty five UU Perkawinan, yaitu:

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan anak yang sudah mumayyiz

Pasal tersebut menyebutkan bahwa menjadi hak seorang ibu untuk mengasuh anak berusia di bawah twelve tahun. Namun jika sang ibu meninggal, hak asuh akan digantikan oleh perempuan yang masih memiliki garis lurus ke atas dari ibu, ayah, dan perempuan yang masih berada di garis lurus ke atas dari ayah.

Tujuan dari adanya hadhanah tersebut yaitu untuk mengatur tanggung jawab anak yang berhubungan dengan pendidikan, kehidupan, dan pertumbuhan anak setelah orang tuanya berpisah atau bercerai. Jika dalam hal perceraian tersebut hingga membuat anak terlantar dan tidak mendapatkan pengasuhan, maka anak tersebut mendapatkan kezaliman oleh orang tuanya.

b) Dalam hal anak yang telah mencapai usia mumayyiz, berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan.

Akan tetapi, ibu juga bisa kehilangan hak asuhnya. Adapun penyebab ibu kehilangan hak asuh anak adalah sebagai berikut:

Suami dan istri tetap berperan dalam porsinya masing masing dalam pengasuhan anak. Dengan begini diharapkan tidak terjadi percekcokan dan perebutan hak asuh anak, karena anak bukanlah barang yang dengan mudah dipindahtangankan begitu saja.

Bila anak sudah berusia di atas 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya. 

Report this page